Rabu, 06 November 2013

Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi

Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi

Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan

Profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik lazim terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu : kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas.

Sejak kurang lebih bulan Juni 1997, negara kita dilanda suatu krisis ekonomi yang sangat dasyat, yang hingga saat ini pemulihannya masih terus diupayakan oleh anggota kabinet reformasi. Adapun kejadian awalnya  yaitu  adanya penarikan dana oleh para  fund  manager asing yang  melakukan penarikan besar-besaran, kejadian ini berakibat terkurasnya  devisa yang disertai melemahnya mata  uang rupiah terhadap mata uang  asing. Dampak lainnya yaitu tingginya tingkat inflasi dan suku bunga  deposito di bank, sehingga hampir seluruh bank mengalami negatif spread yang berdampak modal bank menjadi negatif. Bagi perusahaan  atau perseorangan yang memiliki pinjaman di bank pun terkena dampaknya, yaitu mereka harus membayar  lebih besar bunga yang harus dibayarkan  atas  pinjamannya  itu, sehingga  banyak perusahaan yang menunggak  karena  tidak  mampu memenuhi kewajibannya. Di lain pihak karena  daya  beli  masyarakat  menurun, maka produk yang dihasilkan oleh perusahaan tidak dapat diserap oleh konsumen, keadaan ini memperburuk keadaan dari seluruh sektor riil.

    Singkatnya saat ini, keadaannya sebagai berikut : 
  1. Banyak perusahaan, baik itu perusahaan manufaktur, perusahaan jasa, & perusahaan dagang mengalami kesulitan keuangan & bangkrut. 
  2. Banyak bank yang  dilikuidasi, akibat negatif  spread dan debitur macet yang semua ini akibat lemahnya pengawasan bank & kelemahan pengurus dan pemilik bank kurang profesional. 
  3. Tingkat inflasi tinggi sekali, mengakibatkan daya beli masyarakat menurun. 
  4. Tingkat pengangguran sangat tinggi. 
  5. Nilai tukar rupiah kurang stabil.

Hingga saat  ini  pemerintah masih terus berusaha memulihkan ekonomi  Indonesia, dan memang harus kita akui  bahwa arah perbaikan sudah sedikit menunjukkan hasil, hal ini dapat dilihat dari tingkat inflasi  yang mulai  terkendali, suku  bunga  perbankan  sudah mulai turun  dan  nilai tukar rupiah mulai dapat dikendalikan  dan bantuan dari IMF dan lembaga keuangan asing terus berjalan.  Jika dikaitkan dengan keadaan  dimasa  pemulihan  ekonomi  Indonesia dengan profesi akuntan,  banyak yang bisa dilakukan oleh para akuntan melalui jasanya untuk  membantu mempercepat proses pemulihan ekonomi negara kita ini. Karena  bagi  perusahaan-perusahaan yang sedang mengalami kesulitan harus mempunyai konsep dan strategi jitu agar bisa tetap bertahan.

Untuk hal ini peranan akuntan sangatlah besar, karena akuntanlah yang  dapat  membantu manajemen menginterprestasikan data akuntansi yang ada dalam suatu perusahaan, dalam hal ini profesionalisme akuntan  sangat  menentukan  untuk  mencarikan jalan keluar di dalam menghadapi kesulitan yang sedang dialami perusahaan.

  Pada intinya akuntan harus terus menjaga dan mengembangkan profesionalismenya dalam menjalankan seluruh tugasnya, karenanya dapatlah diuraikan hal-hal yang  harus dilakukan oleh setiap akuntan sesuai dengan bidangnya sebagai berikut : 
  1. Profesionalisme akan dapat ditingkatkan melalui penguasaan bahasa asing, teknologi informasi, dan penguasaan metode akuntansi untuk transaksi perusahaan multinasional. 
  2. Akuntan publik yang profesional adalah mereka yang kompeten dalam melakukan audit  atas  laporan  keuangan  perusahaan domestik dan multinasional dengan sistem manual atau berbasis teknologi informasi. Kantor akuntan  publik  juga  haus  mempunyai kompetensi di bidang review dan kompilasi. 
  3. Akuntansi  manajemen   perlu   meningkatkan profesionalismenya dibidang  metode akuntansi untuk transaksi perusahaan  nasional dan multinasional,  penguasaan bahasa asing, dan teknologi informasi.
  4. Akuntan manajemen juga perlu memiliki kemampuan  dalam bidang komunikasi  dan  manajemen,  sehingga  dapat  berperan dalam proses pengambilan keputusan. 
  5. Akuntan pendidik harus dapat melakukan transfer of  knowledge kepada  mahasiswanya,  memiliki  tingkat pendidikan yang tinggi dan menguasai  pengetahuan  bisnis dan akuntansi, teknologi informasi dan mampu mengembangkan pengetahuannya melalui penelitian. 
  6. Akuntan pemerintah harus menguasai akuntansi dan audit pemerintahan serta audit perusahaan karena lingkup keuangan negara juga meliputi BUMN dan BUMD.Dengan penguasaan teknologi informasi akan meningkatkan profesionalisme akuntan pemerintah.

Ekspektasi Publik

Dunia usaha saat ini memperlihatkan, kecurangan di dunia perbankan, pasar saham, dan segi usaha lainnya seringkali terjadi termasuk manipulasi pembukuan dan perpajakan yang tak jarang melibatkan profesi akuntan. Namun penyelesaiannya juga membutuhkan profesi akuntan publik. Oleh karena itu perlu dipahami bagaimana akuntan publik memahami permasalahan ini terutama terkait dengan expectation gap dan tanggung jawab hukum akuntan publik.

  Peran dan tanggung jawab auditor sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) secara ringkas dapat diuraikan sebagai berikut:
  1. Tanggung jawab mendeteksi dan melaporkan kecurangan (fraud), kekeliruan, dan ketidakberesan, (diatur dalam SPAP seksi 316).
  2. Tanggung jawab mempertahankan sikap indpendensi dan menghindari konflik, (diatur dalam SPAP seksi 220).
  3. Tanggung jawab mengkomunikasikan informasi yang berguna tentang sifat dan hasil proses audit, (diatur dalam SPAP seksi 341).
  4. Tanggung jawab menemukan tindakan melanggar hukum dari klien, (diatur dalam SPAP seklsi 317).

Profesi akuntan publik sering menjadi kambing hitarn atas masalah yang terjadi di dunia usaha. Sementara itu tuntutan terhadap profesi juga semakin besar seiring dinamika perkembangan masyarakat. Karena itu tanggung jawab profesi dan tanggung jawab hukum akuntan publik semakin menjadi perhatian. Pengguna laporan keuangan menuntut laporan keuangan auditan yang dapat dipercaya dan menyediakan informasi yang lebih lengkap dan benar sehingga dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan. Masyarakat seringkali mengharapkan sesuatu yang berlebihan dari yang dapat diberikan oleh akuntan publik. Kom petensi dan independensi akuntan publik selalu dipertanyakan dan menjadi sorotan masyarakat, terutama dalam keadaan bisnis yang memburuk. Masyarakat masih menganggap bahwa kegagalan bisnis (business failure) sama dengan kegagalan audit (audit failure), demikian dikatakan oleh Jusuf (1999).

Di sini kita melihat masih adanya expectation gap yang besar terhadap profesi akuntan publik. Semakin banyaknya tuntutan masyarakat mengenai professionalisme auditor menunjukkan besarnya expectation gap (Yeni, 2000). Secara sederhana Regar (2007: 20) menggambarkan adanya situasi seperti ini dengan mengungkapkan bahwa “di kalangan masyarakat masih banyak anggapan yang tidak tepat mengenai wujud dari laporan akuntan, dengan membayangkan bahwa laporan akuntan merupakan satu jaminan atau pengesahan tentang mutu suatu perusahaan; seolah-olah laporan akuntan memberikan pengakuan (certification) tentang keberhasilan perusahaan yang mampu memberikan laba yang memuaskan.” Jika perusahaan sudah diperiksa oleh akuntan dianggap bahwa manajemennya sudah menjamin akan memberikan dividen atau keuntungan yang melebihi perusahaan yang tidak diperiksa oleh akuntan. Jika ternyata perusahaan tersebut tidak memenuhi harapan, mendapat keuntungan yang kecil atau mengalami kerugian, akuntan akhirnya dipersalahkan karena dianggap memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan.

Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing

Nilai-nilai etika terdiri dari :
  • Integritas  adalah setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
  • Kerjasama adalah mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
  • Inovasi adalah pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
  • Simplisitas adalah pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.

Sedangkan teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut. Teknik akuntansi sektor publik terdiri atas:
  1. budgetary accounting·
  2. commitment accounting.
  3. fund accounting·
  4. cash accounting·
  5. accrual accounting

Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik

Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. 

Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.

  Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu: 
  • Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. 
  • Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). 
  • Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar