Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi akuntan
adalah semua bidang pekerjaan mempergunakan keahlian di bidang akuntansi,
termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern bekerja pada
perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan bekerja di pemerintah, dan
akuntan sebagai pendidik. Dalam arti
sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan
sebagai akuntan publik lazim terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan
konsultan manajemen. Akuntansi
sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan
mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai
profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu : kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas.
Sejak kurang lebih bulan Juni 1997, negara
kita dilanda suatu krisis ekonomi
yang sangat dasyat, yang hingga saat ini pemulihannya masih terus diupayakan oleh anggota kabinet reformasi. Adapun kejadian awalnya yaitu
adanya penarikan dana oleh para
fund manager asing yang melakukan penarikan besar-besaran, kejadian
ini berakibat terkurasnya devisa yang disertai melemahnya
mata uang rupiah terhadap mata uang asing. Dampak lainnya yaitu tingginya tingkat
inflasi dan suku
bunga deposito di bank, sehingga hampir
seluruh bank mengalami negatif
spread yang berdampak modal bank menjadi negatif. Bagi perusahaan atau perseorangan yang memiliki pinjaman di
bank pun
terkena dampaknya,
yaitu mereka harus membayar lebih besar
bunga yang harus dibayarkan atas
pinjamannya itu, sehingga banyak perusahaan yang menunggak karena
tidak mampu memenuhi
kewajibannya. Di lain pihak karena daya
beli masyarakat menurun, maka produk yang dihasilkan oleh perusahaan tidak dapat
diserap oleh konsumen, keadaan ini memperburuk keadaan dari seluruh sektor
riil.
Singkatnya saat ini, keadaannya
sebagai berikut :
- Banyak perusahaan, baik itu perusahaan manufaktur, perusahaan jasa, & perusahaan dagang mengalami kesulitan keuangan & bangkrut.
- Banyak bank yang dilikuidasi, akibat negatif spread dan debitur macet yang semua ini akibat lemahnya pengawasan bank & kelemahan pengurus dan pemilik bank kurang profesional.
- Tingkat inflasi tinggi sekali, mengakibatkan daya beli masyarakat menurun.
- Tingkat pengangguran sangat tinggi.
- Nilai tukar rupiah kurang stabil.
Hingga saat ini
pemerintah masih terus berusaha memulihkan ekonomi Indonesia, dan memang harus kita akui bahwa arah perbaikan sudah sedikit
menunjukkan hasil, hal ini dapat dilihat dari tingkat inflasi yang mulai
terkendali, suku bunga perbankan
sudah mulai turun dan nilai tukar rupiah mulai dapat
dikendalikan dan bantuan dari IMF dan
lembaga keuangan asing terus berjalan.
Jika dikaitkan dengan keadaan
dimasa pemulihan ekonomi
Indonesia dengan profesi akuntan,
banyak yang bisa dilakukan oleh para akuntan melalui jasanya untuk membantu mempercepat proses pemulihan ekonomi
negara kita ini. Karena bagi perusahaan-perusahaan yang sedang mengalami kesulitan
harus mempunyai konsep dan strategi jitu agar bisa tetap bertahan.
Untuk hal ini peranan akuntan sangatlah
besar, karena akuntanlah yang dapat membantu manajemen menginterprestasikan
data akuntansi yang ada dalam suatu perusahaan, dalam hal ini
profesionalisme akuntan sangat menentukan
untuk mencarikan jalan keluar di dalam menghadapi kesulitan yang
sedang dialami perusahaan.
Pada intinya akuntan harus terus menjaga
dan mengembangkan profesionalismenya
dalam menjalankan seluruh tugasnya, karenanya dapatlah diuraikan hal-hal
yang harus dilakukan oleh setiap akuntan sesuai
dengan bidangnya sebagai berikut :
- Profesionalisme akan dapat ditingkatkan melalui penguasaan bahasa asing, teknologi informasi, dan penguasaan metode akuntansi untuk transaksi perusahaan multinasional.
- Akuntan publik yang profesional adalah mereka yang kompeten dalam melakukan audit atas laporan keuangan perusahaan domestik dan multinasional dengan sistem manual atau berbasis teknologi informasi. Kantor akuntan publik juga haus mempunyai kompetensi di bidang review dan kompilasi.
- Akuntansi manajemen perlu meningkatkan profesionalismenya dibidang metode akuntansi untuk transaksi perusahaan nasional dan multinasional, penguasaan bahasa asing, dan teknologi informasi.
- Akuntan manajemen juga perlu memiliki kemampuan dalam bidang komunikasi dan manajemen, sehingga dapat berperan dalam proses pengambilan keputusan.
- Akuntan pendidik harus dapat melakukan transfer of knowledge kepada mahasiswanya, memiliki tingkat pendidikan yang tinggi dan menguasai pengetahuan bisnis dan akuntansi, teknologi informasi dan mampu mengembangkan pengetahuannya melalui penelitian.
- Akuntan pemerintah harus menguasai akuntansi dan audit pemerintahan serta audit perusahaan karena lingkup keuangan negara juga meliputi BUMN dan BUMD.Dengan penguasaan teknologi informasi akan meningkatkan profesionalisme akuntan pemerintah.
Ekspektasi Publik
Dunia usaha saat ini memperlihatkan, kecurangan di dunia
perbankan, pasar saham, dan segi usaha lainnya seringkali terjadi termasuk manipulasi
pembukuan dan perpajakan yang tak jarang melibatkan profesi akuntan. Namun
penyelesaiannya juga membutuhkan profesi akuntan publik. Oleh karena itu perlu
dipahami bagaimana akuntan publik memahami permasalahan ini terutama terkait
dengan expectation gap dan tanggung
jawab hukum akuntan publik.
Peran dan tanggung jawab auditor sebagaimana diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) secara ringkas dapat diuraikan sebagai berikut:
- Tanggung jawab mendeteksi dan melaporkan kecurangan (fraud), kekeliruan, dan ketidakberesan, (diatur dalam SPAP seksi 316).
- Tanggung jawab mempertahankan sikap indpendensi dan menghindari konflik, (diatur dalam SPAP seksi 220).
- Tanggung jawab mengkomunikasikan informasi yang berguna tentang sifat dan hasil proses audit, (diatur dalam SPAP seksi 341).
- Tanggung jawab menemukan tindakan melanggar hukum dari klien, (diatur dalam SPAP seklsi 317).
Profesi akuntan publik sering menjadi kambing hitarn atas
masalah yang terjadi di dunia usaha. Sementara itu tuntutan terhadap profesi
juga semakin besar seiring dinamika perkembangan masyarakat. Karena itu tanggung
jawab profesi dan tanggung jawab hukum akuntan publik semakin menjadi
perhatian. Pengguna laporan keuangan menuntut laporan keuangan auditan yang
dapat dipercaya dan menyediakan informasi yang lebih lengkap dan benar sehingga
dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan. Masyarakat seringkali mengharapkan
sesuatu yang berlebihan dari yang dapat diberikan oleh akuntan publik. Kom
petensi dan independensi akuntan publik selalu dipertanyakan dan menjadi
sorotan masyarakat, terutama dalam keadaan bisnis yang memburuk. Masyarakat masih
menganggap bahwa kegagalan bisnis (business failure) sama dengan kegagalan
audit (audit failure), demikian dikatakan oleh Jusuf (1999).
Di sini kita melihat masih adanya expectation gap yang
besar terhadap profesi akuntan publik. Semakin banyaknya tuntutan masyarakat mengenai
professionalisme auditor menunjukkan besarnya expectation gap (Yeni, 2000).
Secara sederhana Regar (2007: 20) menggambarkan adanya situasi seperti ini
dengan mengungkapkan bahwa “di kalangan masyarakat masih banyak anggapan yang
tidak tepat mengenai wujud dari laporan akuntan, dengan membayangkan bahwa
laporan akuntan merupakan satu jaminan atau pengesahan tentang mutu suatu
perusahaan; seolah-olah laporan akuntan memberikan pengakuan (certification)
tentang keberhasilan perusahaan yang mampu memberikan laba yang memuaskan.” Jika
perusahaan sudah diperiksa oleh akuntan dianggap bahwa manajemennya sudah
menjamin akan memberikan dividen atau keuntungan yang melebihi perusahaan yang
tidak diperiksa oleh akuntan. Jika ternyata perusahaan tersebut tidak memenuhi
harapan, mendapat keuntungan yang kecil atau mengalami kerugian, akuntan akhirnya
dipersalahkan karena dianggap memberikan informasi yang tidak sesuai dengan
kenyataan.
Nilai-nilai
Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Nilai-nilai etika terdiri dari :
- Integritas adalah setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
- Kerjasama adalah mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
- Inovasi adalah pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
- Simplisitas adalah pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Sedangkan teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus
yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan
transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas
akuntansi tersebut. Teknik akuntansi sektor publik terdiri atas:
- budgetary accounting·
- commitment accounting.
- fund accounting·
- cash accounting·
- accrual accounting
Perilaku
Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat
memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat
terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi
tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai
akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber
dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam
konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya
menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan
dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika
profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya
tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam
kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan
review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang
melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan
jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional
Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika
Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota
IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur
dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi
yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi
akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu:
- Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
- Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
- Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar