ETIKA GOVERNANCE
Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah Ajaran untuk
berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang
berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika
Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat,
aparatur, struktur dan lembaganya. Kesusilaan adalah peraturan hidup yang
berasal dari suara hati manusia. Suara hati manusia menentukan perbuatan mana
yang baik dan mana yang buruk, tergantung pada kepribadian atau jati diri
masing-masing. Manusia berbuat baik atau berbuat buruk karena bisikan suara
hatinya ( consience of man ).
Kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlaknya, misalnya
mencintai orang tua, guru, pemimpin dan lain – lain, disamping itu kesusilaan
melarang orang berbuat kejahatan seperti mencuri, berbuat cabul dan lain –
lain. Kesusilaan berasal dari ethos dan esprit yang ada dalam hati nurani.
Sanksi yang melanggar kesusilaan adalah batin manusia itu sendiri, seperti
penyesalan, keresahan dan lain – lain. Saksi bagi mereka yang melanggar
kesopanan adalah dari dalam diri sendiri, bukan dipaksakan dari luar dan
bersifat otonom.
Kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul karena ingin menyenangkan
orang lain, pihak luar, dalam pergaulan sehari – hari bermasyarakat, berpemerintahan
dan lain – lain. Kesopanan dasarnya adalah kepantasan, kepatutan, kebiasaan,
keperdulian, kesenonohan yang berlaku dalam pergaulan ( masyarakat, pemerintah,
bangsa dan negara ). Kesopanan disebut pula sopan santun, tata krama, adat,
costum, habit. Kalau kesusilaan ditujukan kepada sikap batin (batiniah ), maka
kesopanan dititik beratkan kepada sikap lahir ( lahiriah ) setiap subyek
pelakunya, demi ketertiban dan kehidupan masyarakat dalam pergaulan. Tujuan
bukan pribadinya akan tetapi manusia sebagai makhluk sosial (communal,
community, society, group, govern dan lain – lain ), yaitu kehidupan
masyarakat, pemerintah, berbangsa dan bernegara. Sanksi terhadap pelanggaran
kesopanan adalah mendapat celaan di tengah – tengah masyarakat lingkungan,
dimana ia berada, misalnya dikucilkan dalam pergaulan. Sanksi dipaksakan oleh
pihak luar (norma, kaedah yang ada dan hidup dalam masyarakat ). Sanksi
kesopanan dipaksakan oleh pihak luar oleh karena itu bersifat heretonom.
Budaya etika
Gambaran mengenai perusahaan, mencerminkan kepribadian para
pimpinannya. Budaya etika adalah perilaku yang etis. Penerapan budaya etika
dilakukan secara top-down. Langkah-langkah penerapan :
Komitmen Internal :
- Perusahaan terhadap karyawan
- Karyawan terhadap perusahaan
- Karyawan terhadap karyawan lain.
Komitmen Eksternal :
- Perusahaan terhadap pelanggan
- Perusahaan terhadap pemegang saham
- Perusahaan terhadap masyarakat
Code of Corporate and Business
Conduct
Kode etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (code of corporate
and business conduct) merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate
Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan
perusahaan untuk melakukan prakter-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam
semua hal yang dialakukan atas nama peusahaan. Dengan tujuan agar prinsip etika
bisnis menjadi budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan dan
para pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana
yang boleh” dan mana yang tidak boleh dilakukan dalam aktivitas bisnis
perusahaan. Pelanggaran atas kode etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat
termasuk kategori pelanggaran hokum.
Contoh :
Di Indonesia dengan Topik : The Challenges of Legal Profession in The Corrupt Society (Gayus Lumbuun, 2008), yang memaparkan :
Di Indonesia dengan Topik : The Challenges of Legal Profession in The Corrupt Society (Gayus Lumbuun, 2008), yang memaparkan :
(1) penegakan hukum pembrantas korupsi,
(2) substansi/norma hukum kebijakan pemberantas KKN,
(3) kelembagaan/ struktur hukum pemberantas KKN,
(4) budaya hukum (legal culture dalam kebijakan pemberantas KKN.
Dari keempat unsur hukum tersebut, maka unsure ketiga dari sistem
hukum yang sangat berpengaruh dalam implementasi UU tentang tindak pidana
korupsi adalah masalah budaya hukum yang terkait dengan pemberantas KKN. Budaya
hukum disini dapat dikelompokkan kedalam 2 hal yaitu: budaya yang menyimpang
dan budaya sebagai karekter entitas. Budaya hukum yang menyimpang inilah yang
sebenarnya masih dapat diperbaiki. Bebarapa bagian penting yang terkait dengan
budaya hukum ini adalah mengenai sebab-sebab dan pelaku korupsi, serta dukungan
masyarakat dalam pemberantas KKN, dan strategi umum yang dapat dilakukan dalam
pemberantas KKN.
Kunci utama memahami good
governance, menurut Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), adalah pemahaman
atas prinsip-prinsip yang mendasarinya. Bertolak dari prinsip-prinsip ini
didapat tolak ukur kinerja suatu pemerintahan. Prinsip-prinsip tersebut
meliputi:
a. Partisipasi masyarakat: semua
warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara
langsung maupun melalui lembaga lembaga perwakilan yang sah yang mewakili
kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan
kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kepastian untuk
berpartisipasi secara konstruktif.
b. Tegaknya supremasi hukum:
kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk
didalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.
c. Transparasi: transparansi
dibangun atas dasar informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintah,
lembaga-lembaga, dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang
berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti
dan dipantau.
d. Peduli dan stakeholder:
lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintah harus berusaha melayani semua
pihak yang berkepentingan.
e. Berorientas pada consensus:
tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda
demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi
kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin, konsensus dalam hal
kebijakan-kebijakan dan prosedurnya.
f. Kesetaraan: semua warga
masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan
mereka.
g. Efektifitas dan efisiensi:
proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai
kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada
seoptimal mungkin.
h. Akuntabilitas: para pengambil
keputusan di pemerintah, sektor swasta, dan organisasi masyarakat
bertanggungjawab, baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang
berkepentingan.
i. Visi strategis: para pemimpin
dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata
pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja
yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka juga
harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya, dan sosial yang
menjadi dasar bagi perspektif tersebut.
Kode Perilaku Korporasi dan
Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code Of Conduct)
Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan
yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta
penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam
menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders.
Adapun Prinsip-prinsip Good Corporate Governance di PT NINDYA KARYA
(Persero) adalah sebagai berikut :
- Pengambilan Keputusan bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, tata kerja korporat, kebijakan dan struktur organisasi.
- Mendorong untuk pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya secara efektif dan efisien.
- Mendorong dan mendukung pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stake holder lainnya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar