Etika dalam Auditing
Kepercayaan
Publik
Para auditor diharapkan untuk
memberikan jasa yang berkualitas, mengenalkan jasa imbalan yang pantas, serta
menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas
kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang auditor harus secara
terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang
tinggi.Kepercayaan publik dapat diperoleh dengan cara memenuhi kepentingan
publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan
institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan
untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan
profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik.
Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi
auditing di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran
dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan antara
auditor dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan
publik. Justice Buger mengungkapkan bahwa akuntan publik yang independen dalam
memberikan laporan penilaian mengenai laporan keuangan memandang bahwa tanggung
jawab kepada publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya. Auditor
yang indenpenden memiliki fungsi yang berbeda, tidak hanya patuh terhadap para
kreditur dan pemegang sahamsaja, akan tetapi berfungsi sebagai “ a public
watchdog function “. Artinya, dalam menjalankan fungsi tersebut seorang auditor
harus mempertahankan indenpendensinya secara keseluruhan di setiap waktu dan
memenuhi kesetiaan terhadap kepentingan public. Dalam kode etik diterangkan,
auditor tidak hanya memiliki tanggung jawab kepada klien, akan tetapi juga
memiliki tanggung jawab kepada publik. Baker dan Hayes, mengungkapkan bahwa
seorang akuntan publik diharapkan memberikan pelayanan yang profesional dengan
cara yang berbeda untuk mendapatkan keuntungan dari contractual arragment
antara akuntan publik dan klien.Ketika auditor menerima penugasan audit
terhadap sebuah perusahaan, hal ini membuat konsequensi terhadap auditor untuk
bertanggung jawab kepada publik. Penugasan untuk melaporkan kepada publik
mengenai kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan
untuk waktu tertentu memberikan ”fiduciary responsibility” kepada auditor untuk
melindungi kepentingan publik dan sikap independen dari klien yang digunakan
sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan dari publik.
Tanggung
Jawab Dasa Auditor
Kode
ini menjelma dalam kode etik profesional AKDA, ada 3 karakteristik dan hal-hal
yang
ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh CPA/Akuntan Publik kepada publik.
ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh CPA/Akuntan Publik kepada publik.
- CPA harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif.
- CPA harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
- CPA harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
Auditor
adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas
laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi. Tanggung jawab
auditor yakni :
- Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
- Sistem Akuntansi.Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
- Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
- Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
- Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan.Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Independensi Auditor
Carey dalam Mautz (1961:205) mendefinisikan independensi akuntan publik dari segi integritas dan hubungannya dengan pendapat akuntan atas laporan keuangan.
Independensi
meliputi:
1) Kepercayaan terhadap diri sendiri yang terdapat pada
beberapa orang profesional. Hal ini merupakan bagian integritas profesional.
2) Merupakan istilah penting yang mempunyai arti khusus
dalam hubungannya dengan pendapat akuntan publik atas laporan keuangan.
Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan
oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti
adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya
pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan
dan menyatakan pendapatnya.
Independensi
akuntan publik merupakan dasar utama kepercayaan masyarakat pada profesi
akuntan publik dan merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk
menilai mutu jasa audit. Independensi akuntan publik mencakup dua aspek, yaitu
:
1) Independensi sikap mental.
Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan
dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak
memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya Independensi
penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak
independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat
mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya.
2) Independensi penampilan.
Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap
independensi akuntan publik (Mautz, 1961:204-205).
Selain
independensi sikap mental dan independensi penampilan, Mautz mengemukakan bahwa
independensi akuntan publik juga meliputi :
1) Independensi praktisi (practitioner independence)
Independensi
praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk
mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program,
pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan.
Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran,
independensi investigatif, dan independensi pelaporan.
2) Independensi profesi (profession independence).
Independensi
profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
Peraturan
Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Pada tanggal
28 Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan
LK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan
yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor
VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang
Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal.
Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari
2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan
yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor
Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai
bidang tugasnya. Dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor : KEP-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
Klik di :
http://bapepam.go.id/old/hukum/peraturan/viii/viii.a.2.pdf
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar