Kode Etik Profesi Akuntansi
Kode Perilaku Profesional
Merupakan
ketentuan umum mengenai perilaku yang ideal atau peraturan khusus yang
menguraikan berbagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan . Menurut AICPA kode
perilaku profesional terdiri dari :
- Prinsip-prinsip, meliputi lima prinsip yang harus dipatuhi oleh semua anggota AICPA yaitu tanggung jawab, kepentingan masyarakat, integritas, kemahiran, lingkup dan sifat jasa dan satu prinsip untuk anggota AICPA yang memberikan jasa atestasi yaitu obyektivitas dan independens.
- Peraturan perilaku, meliputi standar minimum perilaku praktisi yang ditetapkan profesi dan merupakan keharusan.
- Interpretasi, tidak merupakan keharusan tetapi praktisi harus memahaminya.
- Ketetapan etika, penjelasan dan jawaban yang diterbitkan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan peraturan perilaku yang diajukan oleh praktisi dan lainnya.tidak merupakan keharusan tapi praktisi harus memahaminya.
Penerapan Peraturan
Perilaku
Anggota dalam praktek
publik harus bersikap independen dalam melaksanakan jasa profesionalnya seperti
disyaratkan menurut standar yang disusun oleh lembaga-lembaga yang dibentuk
oleh dewan. Beberapa konflik
independensi yang biasa timbul :
Kepentingan keuangan :
- Peraturan ini berlaku bagi partner atau pemegang saham tetapi untuk non partner berlaku jika mereka terlibat dalam penugasan.
- Berlaku bagi Pemilikan langsung dan untuk pemilikan tidak langsung jika jumlahnya materia.
- Materialitas harus dipertimbangkan dalam hubungannya dengan kekayaan pribadi anggota dan penghasilannya.
Interpretasi dari independensi adalah sebagai berikut :
- Pinjaman antara KAP dengan klien dilarang kecuali jumlahnya kecil, hipotek rumah, atau pinjaman tanpa agunan.
- Kepentingan keuangan pada hubungan saudara dilarang kecuali kontak jarang terjadi atau letaknya yang terpisah secara geografis.
- Hubungan investor atau investee bersama dengan klien dilarang kecuali jumlahnya maksimal 5 % dari total aktiva.
- Mantan partner atau pemegang saham boleh mengadakan hubungan dengan klien.
- Tidak diperkenankan seorang anggota menjadi direktur atau pengurus perusahaan klien kecuali untuk organisasi nirlaba atau sepanjang profesinya bersifat kehormatan.
- Tuntutan antara sebuah KAP dengan kliennya dilarang.
- Jasa pembukuan dan audit untuk klien yang sama oleh sebuah KAP diijinkan dengan syarat :
- Klien harus menerima tanggung jawab penuh atas laporan keuangan .
- Akuntan publik tidak berperan sebagai pegawai atau manajemen perusahaan
- Dalam pemeriksaan harus sesuai dengan standar auditing yang berlaku umum
- Honor audit tidak boleh dibayar oleh manajemen kecuali auditor pemerintah atau komite audit
Integritas dan
Obyektifitas
Auditor harus
mempertahankan integritas dan obyektifitas
dan bebas dari perbedaan kepentingan dan tidak dengan sengaja salah mengemukakan
fakta-fakta atau mendelegasikan pertimbangan-pertimbangannya pada orang lain.
Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA, IAI
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC
- Integritas. Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
- Objektivitas. Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
- Kompetensi profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
- Kerahasiaan. Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
- Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Prinsip-prinsip Etika AICPA :
- Tanggung Jawab: Dalam menalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional, anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.
- Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
- Integritas: Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.
- Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional. Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
- Kehati-hatian (due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.
- Ruang Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan.
Prinsip etika Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI), etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi delapan butir
pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan
tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu
:
- Tanggung jawab profesi : bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
- Kepentingan publik : akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
- Integritas : akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
- Obyektifitas : dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
- Kompetensi dan kehati-hatian profesional : akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
- Kerahasiaan : akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
- Perilaku profesional : akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
- Standar teknis : akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.
Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika
merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan
setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan
lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat
ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai
dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar