RESENSI
JUDUL
: PRESIDEN JOKO WIDODO PASTIKAN AKAN LANTIK AHOK
SUMBER
: KORAN TEMPO, SELASA, 18 NOVEMBER 2014
PENDAPAT
:
Bapak Basuki Tjahja Purnama (Ahok) memang
berhak atas jabatan itu karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti, UU
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Bahwa peraturan ini
menyatakan pengisian kekosongan jabatan kepala daerah otomatis digantikan oleh
wakil kepala daerah yang berhenti hingga habis masa jabatannya. Ia perlu
mengusulkan wakil gubernur yang bisa meringankan tugasnya. Ahok harus segera
memperlihatkan kinerjanya untuk membenahi Ibukota Jakarta.
Oleh sebab itu, Bapak Basuki Tjahja Purnama
(Ahok) harus mampu menjalankan program yang langsung dinikmati masyarakat serta
uapaya untuk mengatasi persoalan terlihat oleh rakyat. Misalnya membantu
kalangan miskin, mencegah banjir, mengurangi kemacetan, menertibkan pedagang
kaki lima, dan menerbitkan bangunan liar. Program ini berhasil diterapkan oleh
Bapak Joko Widodo yang bisa ditiru oleh gubernur baru.
Semoga gubernur baru benar-benar melakukan
perubahan dan terobosan baru untuk masyarakat, khususnya di daerah DKI Jakarta
dan pada umumnya masyarakat yang berada di pinggiran kota Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar