Rabu, 19 November 2014

POLITIK - MENUJU DKI 1



RESENSI
JUDUL : PRESIDEN JOKO WIDODO PASTIKAN AKAN LANTIK AHOK
SUMBER : KORAN TEMPO, SELASA, 18 NOVEMBER 2014

PENDAPAT :
Bapak Basuki Tjahja Purnama (Ahok) memang berhak atas jabatan itu karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti, UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Bahwa peraturan ini menyatakan pengisian kekosongan jabatan kepala daerah otomatis digantikan oleh wakil kepala daerah yang berhenti hingga habis masa jabatannya. Ia perlu mengusulkan wakil gubernur yang bisa meringankan tugasnya. Ahok harus segera memperlihatkan kinerjanya untuk membenahi Ibukota Jakarta.
Oleh sebab itu, Bapak Basuki Tjahja Purnama (Ahok) harus mampu menjalankan program yang langsung dinikmati masyarakat serta uapaya untuk mengatasi persoalan terlihat oleh rakyat. Misalnya membantu kalangan miskin, mencegah banjir, mengurangi kemacetan, menertibkan pedagang kaki lima, dan menerbitkan bangunan liar. Program ini berhasil diterapkan oleh Bapak Joko Widodo yang bisa ditiru oleh gubernur baru.
Semoga gubernur baru benar-benar melakukan perubahan dan terobosan baru untuk masyarakat, khususnya di daerah DKI Jakarta dan pada umumnya masyarakat yang berada di pinggiran kota Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar