Kebijakan
pemerintah mengurangi defisit neraca transaksi berjalan
Tahun 2012 transaksi berjalan (current accounts)
dalam neraca pembayaran (balance of payments) Indonesia kembali mencatat
defisit. Angka defisit yang dicapai adalah yang terbesar sepanjang sejarah,
yaitu US$24,4 miliar atau sekitar 2,8% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Defisit ini juga yang pertama sejak berakhirnya krisis ekonomi tahun 1997/1998
hingga tahun 2011.
Selama ini besaran yang paling sering
dijadikan sebagai kambing hitam yang menyebabkan terjadinya defisit transaksi
berjalan di Indonesia, adalah (Nizar, 2012): pertama, penurunan surplus neraca perdagangan
barang (trade balance) sebagai akibat menurunnya ekspor dan/atau meningkatnya
impor barang. Kondisi ini memang terlihat dalam tahun 2012, dimana surplus
neraca perdagangan mengalami penurunan lebih dari 75% bila dibandingkan dengan
surplus tahun 2011; kedua defisit neraca jasa-jasa (services accounts); dan
ketiga, defisit pada neraca pendapatan neto (net income). Bila diperhatikan
selama ini, neraca jasa-jasa dan pendapatan neto selalu mengalami defisit.
Bahkan dalam delapan tahun terakhir, defisit neraca pendapatan telah menjadi
kontributor terbesar bagi defisit transaksi berjalan. Kondisi ini memberikan indikasi
bahwa pendapatan yang harus ditransfer ke luar negeri lebih besar dari pada pendapatan
yang diterima Indonesia dari luar negeri. Salah satu pendapatan yang ditransfer
ke luar negeri adalah bunga pinjaman luar negeri pemerintah. Besaran bunga pinjaman
ini juga dicatat di dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan
termasuk salah satu penyumbang yang cukup besar bagi defisit anggaran. Dengan demikian
dapat dikatakan bahwa APBN dan transaksi berjalan memiliki keterkaitan yang
tidak bisa dipisahkan. Adanya keterkaitan antara besaran di dalam APBN dan transaksi
berjalan ini juga telah sejak lama menjadi objek studi empiris di berbagai negara.
Secara luas hubungan tersebut dibangun dalam hipotesis defisit kembar (twin deficit
hypothesis, TDH), yang menyatakan bahwa defisit anggaran akan menyebabkan defisit
transaksi berjalan. Berangkat dari kerangka pemikiran tersebut, studi ini bertujuan
mengkaji pengaruh defisit anggaran (APBN) terhadap defisit transaksi berjalan
di Indonesia. Hipotesis yang dibangun dalam studi ini sejalan dengan hipotesis defisit
kembar bahwa peningkatan defisit anggaran menyebabkan peningkatan defisit transaksi
berjalan (TDH).
Neraca perdagangan migas juga mengalami
defisit pada bulan April 2014, meskipun turun
menjadi 1,07 miliar dolar AS dari 1,35 miliar dolar AS di bulan Maret
2014. Menyempitnya defisit neraca perdagangan
migas ini didorong oleh kontraksi impor migas yang lebih dalam dibandingkan
kontraksi ekspor migas. Impor migas terkontraksi 7,55 persen (mtm), akibat
penurunan impor hasil minyak sebesar 0,5 persen (mtm) dan minyak mentah 24,78
persen (mtm), sementara ekspor migas hanya mengalami penurunan sebesar 0,35
persen (mtm) akibat turunnya ekspor minyak mentah.
Bank Indonesia memandang defisit neraca
perdagangan April 2014 ini masih sesuai dengan pola musiman antara lain terkait
dengan meningkatnya permintaan menjelang bulan puasa dan Hari Raya Idul Fitri.
Kondisi ini diperkirakan akan kembali membaik didorong oleh meningkatnya
aktivitas ekspor sejalan dengan perbaikan ekonomi global.
Kebijakan pemerintah untuk mengurangi defisit
neraca pembayaran adalah sebagai berikut :
- Upaya memperbaiki neraca transaksi berjalan (current account) defisit dan menjaga nilai tukar rupiah, dalam upaya ini pemerintah akan mendorong ekspor dengan memberikan additional deduction tax untuk sektor padat karya yang memiliki ekspor minimal 30 persen dari total produksi.
- Menurunkan impor migas, upaya penurunan ini dilakukan dengan meningkatkan porsi penggunaan biodiesel dalam porsi solar, sehingga akan mengurangi konsumsi solar yang berasal dari impor.
- Menetapkan pengenaan pajak barang mewah yang berasal dari impor, seperti branded product, mobil cbu yang sekarang berkisar sudah 75 persen akan menjadi 150 persen.
- Perbaikan eksspor mineral, perbaikan ini dilakukan dengan memberikan relaksasi prosedur yang terkait dengan quota.
- Pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi, upaya ini dengan memberikan insentif dengan tetap membuktikan nahwa fiskal defisit berada pada kisaran 2,38 persen.
- Memberikan relaksasi pembatasan fasilitas kawasan berikat untuk produk domestik, dan penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) buku, penghapusan pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM) untuk produk dasar, yang sudah tidak tergolong barang mewah.
- Berupaya menjaga penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan skema kenaikan upah minimum provinsi, yang mengacu pada kriteria hidup layak, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi.
- Percepatan investasi, pemerintah menyederhanakan perizinan dengan mengefektifkan fungsi pelayanan satu pintu dan menyederhanakan jenis-jenis perizinan yang menyangkut kegiatan investasi.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar