Sabtu, 07 Juni 2014

Kebijakan pemerintah mengurangi defisit neraca transaksi berjalan



Kebijakan pemerintah mengurangi defisit neraca transaksi berjalan

Tahun 2012 transaksi berjalan (current accounts) dalam neraca pembayaran (balance of payments) Indonesia kembali mencatat defisit. Angka defisit yang dicapai adalah yang terbesar sepanjang sejarah, yaitu US$24,4 miliar atau sekitar 2,8% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Defisit ini juga yang pertama sejak berakhirnya krisis ekonomi tahun 1997/1998 hingga tahun 2011.

Selama ini besaran yang paling sering dijadikan sebagai kambing hitam yang menyebabkan terjadinya defisit transaksi berjalan di Indonesia, adalah (Nizar, 2012): pertama, penurunan surplus neraca perdagangan barang (trade balance) sebagai akibat menurunnya ekspor dan/atau meningkatnya impor barang. Kondisi ini memang terlihat dalam tahun 2012, dimana surplus neraca perdagangan mengalami penurunan lebih dari 75% bila dibandingkan dengan surplus tahun 2011; kedua defisit neraca jasa-jasa (services accounts); dan ketiga, defisit pada neraca pendapatan neto (net income). Bila diperhatikan selama ini, neraca jasa-jasa dan pendapatan neto selalu mengalami defisit. Bahkan dalam delapan tahun terakhir, defisit neraca pendapatan telah menjadi kontributor terbesar bagi defisit transaksi berjalan. Kondisi ini memberikan indikasi bahwa pendapatan yang harus ditransfer ke luar negeri lebih besar dari pada pendapatan yang diterima Indonesia dari luar negeri. Salah satu pendapatan yang ditransfer ke luar negeri adalah bunga pinjaman luar negeri pemerintah. Besaran bunga pinjaman ini juga dicatat di dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan termasuk salah satu penyumbang yang cukup besar bagi defisit anggaran. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa APBN dan transaksi berjalan memiliki keterkaitan yang tidak bisa dipisahkan. Adanya keterkaitan antara besaran di dalam APBN dan transaksi berjalan ini juga telah sejak lama menjadi objek studi empiris di berbagai negara. Secara luas hubungan tersebut dibangun dalam hipotesis defisit kembar (twin deficit hypothesis, TDH), yang menyatakan bahwa defisit anggaran akan menyebabkan defisit transaksi berjalan. Berangkat dari kerangka pemikiran tersebut, studi ini bertujuan mengkaji pengaruh defisit anggaran (APBN) terhadap defisit transaksi berjalan di Indonesia. Hipotesis yang dibangun dalam studi ini sejalan dengan hipotesis defisit kembar bahwa peningkatan defisit anggaran menyebabkan peningkatan defisit transaksi berjalan (TDH).
 
Neraca perdagangan migas juga mengalami defisit pada bulan April 2014, meskipun turun  menjadi 1,07 miliar dolar AS dari 1,35 miliar dolar AS di bulan Maret 2014.  Menyempitnya defisit neraca perdagangan migas ini didorong oleh kontraksi impor migas yang lebih dalam dibandingkan kontraksi ekspor migas. Impor migas terkontraksi 7,55 persen (mtm), akibat penurunan impor hasil minyak sebesar 0,5 persen (mtm) dan minyak mentah 24,78 persen (mtm), sementara ekspor migas hanya mengalami penurunan sebesar 0,35 persen (mtm) akibat turunnya ekspor minyak mentah.

Bank Indonesia memandang defisit neraca perdagangan April 2014 ini masih sesuai dengan pola musiman antara lain terkait dengan meningkatnya permintaan menjelang bulan puasa dan Hari Raya Idul Fitri. Kondisi ini diperkirakan akan kembali membaik didorong oleh meningkatnya aktivitas ekspor sejalan dengan perbaikan ekonomi global.

Kebijakan pemerintah untuk mengurangi defisit neraca pembayaran adalah sebagai berikut :
  1. Upaya memperbaiki neraca transaksi berjalan (current account) defisit dan menjaga nilai tukar rupiah, dalam upaya ini pemerintah akan mendorong ekspor dengan memberikan additional deduction tax untuk sektor padat karya yang memiliki ekspor minimal 30 persen dari total produksi.
  2. Menurunkan impor migas, upaya penurunan ini dilakukan dengan meningkatkan porsi penggunaan biodiesel dalam porsi solar, sehingga akan mengurangi konsumsi solar yang berasal dari impor.
  3. Menetapkan pengenaan pajak barang mewah yang berasal dari impor, seperti branded product, mobil cbu yang sekarang berkisar sudah 75 persen akan menjadi 150 persen.
  4. Perbaikan eksspor mineral, perbaikan ini dilakukan dengan memberikan relaksasi prosedur yang terkait dengan quota.
  5. Pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi, upaya ini dengan memberikan insentif dengan tetap membuktikan nahwa fiskal defisit berada pada kisaran 2,38 persen.
  6. Memberikan relaksasi pembatasan fasilitas kawasan berikat untuk produk domestik, dan penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) buku, penghapusan pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM) untuk produk dasar, yang sudah tidak tergolong barang mewah.
  7. Berupaya menjaga penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan skema kenaikan upah minimum provinsi, yang mengacu pada kriteria hidup layak, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi.
  8. Percepatan investasi, pemerintah menyederhanakan perizinan dengan mengefektifkan fungsi pelayanan satu pintu dan menyederhanakan jenis-jenis perizinan yang menyangkut kegiatan investasi.

Sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar