KUMPULAN PEMUDA DAN
PEMUDI BERNAMA “KARANG TARUNA”
SEBAGAI WADAH
BERSOSIALISASI...
Generasi
muda merupakan generasi penerus perjuangan bangsa dan sumber daya insani bagi
pembangunan nasional, diharapkan mampu memikul tugas dan tanggung jawab untuk kelestarian
kahidupan bangsa dan negara. Untuk itu generasi muda perlu mendapatkan
perhatian khusus dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk dapat tumbuh dan
berkembang secara wajar baik jasmani, rohani maupun sosialnya.
Dalam
proses pertumbuhan dan perkembangannya, terdapat generasi muda yang menyandang
permasalahan sosial seperti kenakalan remaja, penyalahgunaan obat dan narkota,
anak jalanan dan sebagainya baik yang disebabkan oleh faktor dari dalam dirinya
maupun dari luar dirinya. Oleh karena itu perlu adanya upaya, kegiatan yang
secara terus menerus melibatkan peran serta semua pihak baik keluarga, lembaga
pendidikan, organisasi pemuda, masyarakat dan terutama generasi muda itu
sendiri. Arah kebijakan pembinaan generasi muda dalam pembangunan nasional
bahwa perlu dilakukan dengan mengembangkan suasana kepemudaan yang sehat dan
tanggap terhadap pembangunan masa depan, sehingga akan meningkatkan pemuda yang
berdaya guna dan berhasil guna. Dalam hubungan itu perlu wadah-wadah kepemudaan
tersebut, bahwa KARANG TARUNA merupakan wadah bagi generasi muda yang bertujuan
untuk mewujudkan generasi muda aktif dalam pembangunan nasional pada umumnya
dan pembangunan bidang kesejahteraan sosial pada khususnya.
Generasi
muda dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya menghadapi berbagai
permasalahan yang perlu diupayakan penanggulangannya dengan melibatkan semua
pihak. Bagaimana caranya? Dengan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi
muda di lingkungannya. Sehingga dapat menanamkan pengertian, memupuk dan
meingkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda. Dapat menumbuhkan
dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial
dan memperkuat nilai-nilai kebijaksanaan. Serta memupuk kreatifitas generasi
muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif,
kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan
mendayagunakan segala sumber dan potensi di lingkungannya secara berswadaya.
Sumber:
Karang Taruna, http://id.wikipedia.org/wiki/Karang_Taruna,
2011
Dasar Hukum Karang Taruna, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt52ef26d6b1e2e/dasar-hukum-karang-taruna-,
2014

